Ancam Pengendara Motor Pakai Celurit, Pemuda Nganjuk Ditangkap Polisi

Nganjuk, – Pria berinisial ST (24) Jalan Bengawan Solo VII Kelurahan Begadung, , Jawa Timur ditangkap polisi lantaran diduga mengancam motor yang dihadangnya dengan celurit.

Karyawan kebersihan di salah satu sakit di Nganjuk itu diamankan anggota unit reskrim Polsek Nganjuk di tempat kerjanya berikut dengan barang buktinya.

Kasubbahumas , Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, ST dilaporkan korbannya berinisial DF (24) warga Mungkung, Rejoso, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (25/11/1020).

Bermula pada Selasa 24 November jam 01.00 WIB dini hari, DF pulang dari kantor pos mengendarai sepeda motor dengan temannya.

Sesampainya di Jalan desa termasuk lingkungan Ngrandu, Kelurahan Begadung, Kabupaten Nganjuk, mereka dihadang dua orang pengendara motor honda vario warna gelap.

“Setelah itu, pelapor (korban) berhenti,” kata Rony dikonfirmasi Sabtu (27/11/2020) siang.

Kemudian, dua orang tak dikenal itu menuding mereka menggeber-geberkan gas motornya. Merasa tidak melakukan itu, korban pun menjawab tidak melakukannya.

“Setelah pelapor berhenti lalu salah satu dari orang tersebut bertanya kepada pelapor “kamu bleyer bleyer ya ? dan dijawab oleh Saksi “ aku ora bleyer bleyer,” Rony menirukan.

Setelah itu, tiba-tiba temanya yang bertanya mengeluarkan senjata tajam jenis sabit dan menarik kaos korban hingga pelapor jatuh ke aspal. Karena pelaku membawa sajam, korban pun berusaha merebutnya.

Disaat bersamaan itu, ada orang yang keluar dari rumah. Pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya ke arah selatan.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka lecet pada lutut sebelah kanan dan kiri, luka lecet pada lengan kanan dan kiri,” katanya.

Selang satu hari setelah kejadian, pelaku diciduk polisi di tempat kerjanya. Kemudian dilakukan pencarian dapat diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis sabit dan pakaian.

“Pelaku ditetapkan sebagai dan ditahan di Polsek Kota Nganjuk. Dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hafid