Ancam Pengendara Motor Pakai Celurit, Pemuda Nganjuk Ditangkap Polisi

, Jurnal Jatim – Pria berinisial ST (24) warga Jalan Bengawan Solo VII Kelurahan Begadung, , ditangkap lantaran diduga mengancam pengendara motor yang dihadangnya dengan celurit.

Karyawan kebersihan di salah satu rumah sakit di Nganjuk itu diamankan anggota unit reskrim di tempat kerjanya berikut dengan barang buktinya.

Kasubbahumas , Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, ST dilaporkan korbannya berinisial DF (24) warga Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (25/11/1020).

Bermula pada Selasa 24 November jam 01.00 WIB dini hari, DF pulang dari kantor pos mengendarai dengan temannya.

Sesampainya di Jalan desa termasuk lingkungan Ngrandu, Kelurahan Begadung, Kabupaten Nganjuk, mereka dihadang dua orang pengendara motor honda vario warna gelap.

“Setelah itu, pelapor () berhenti,” kata Rony dikonfirmasi Sabtu (27/11/2020) siang.

Kemudian, dua orang tak dikenal itu menuding mereka menggeber-geberkan gas motornya. Merasa tidak melakukan itu, korban pun menjawab tidak melakukannya.

“Setelah pelapor berhenti lalu salah satu dari orang tersebut bertanya kepada pelapor “kamu bleyer bleyer ya ? dan dijawab oleh Saksi “ aku ora bleyer bleyer,” Rony menirukan.

Setelah itu, tiba-tiba temanya yang bertanya mengeluarkan jenis sabit dan menarik kaos korban hingga pelapor jatuh ke aspal. Karena pelaku membawa sajam, korban pun berusaha merebutnya.

Disaat bersamaan itu, ada orang yang keluar dari rumah. Pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya ke arah selatan.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka lecet pada lutut sebelah kanan dan kiri, luka lecet pada lengan kanan dan kiri,” katanya.

Selang satu hari setelah kejadian, pelaku diciduk polisi di tempat kerjanya. Kemudian dilakukan barang bukti dapat diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis sabit dan pakaian.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kota Nganjuk. Dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hafid