Warga Kertosono Duet Edarkan Sabu, Keuntungan Dibagi Dua

NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Lagi-lagi sabu di ditangkap polisi. Tersangka Oki Miftachul Firdaus dan Saiful Romadhon. Kedua itu warga Kuturejo, Kecamatan , Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.

“Mereks ditangkap pada Jumat (2/10/2020) dini hari pukul 00.30 WIB beserta barang buktinya,” kata Kasubbaghumas Nganjuk Iptu Rony Yumantara, Jumat (2/10/2020).

Awalnya, anggota tim opsnal Satresnarkoba menangkap Oki di pinggir masuk Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,39 gram yang disimpan dalam bekas bungkus dan 1 unit HP.

“Dia mengaku barang itu didapat dari temannya Saiful Romadhon yang hendak diedarkan dengan keuntungan dibagi dua,” terangnya.

Berbekal pengakuan Oki, petugas bergerak membeku Saiful di Desa Tembarak. Dari penggeledahan tubuh, ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu dan 1 buah ponsel. Polisi juga mengamankan motor honda vario Nopol AG 2148 WP milik tersangka.

“Ia juga mengaku menyimpan 1 buah alat isap dan 1 buah pipet kaca di dalam rumah Jalan Rambutan, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono. Kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan,” ujarnya.

Dari keterangan Saiful, dia mendapat kristal haram tersebut dengan cara membeli dari Adi asal luar Nganjuk. Pembeliaan dilakukan dengan sistim . Pengakuan itu masih dikembangkan dengan memburu Adi yang sudah ditetapkan DPO.

“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Roni mengakhiri.


Editor: Azriel