Pulang Beli Sabu, Pria di Nganjuk Disergap Polisi

NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Petugas satuan reserse narkoba Nganjuk menyergap seorang pria inisial DA (40) ketika melintas di jalan Desa Ngrengket, Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, .

Disergapnya asal Dusun Jatisari, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Nganjuk karena diketahui kedapatan memiliki narkoba sebanyak satu paket kecil yang diduga baru dibeli dari seseorang.

“Awalnya anggota dapat informasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, selanjutnya dilakukan penangkapan Minggu (11/10/2020) sekitar Jam 22.30 WIB,” kata Kasubbaghumas Iptu Rony Yumantara, Senin (12/10/2020).

Ketika dilakukan penggeledahan kedapatan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dikemas plastik klip berat 0,30 yang dibungkus grenjeng dan dimasukan bekas bungkus rokok serta 1 buah HP merek .

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut didapati dari pria inisial FE lingkungan Babadan, Kelurahan Werungotok, Kabupaten Nganjuk.

“Kita masih menyelidiki penjual sabu itu kepada tersangka,” tegasnya.

Roni menambahkan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Nganjuk dan diganjar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Editor: Hafid