NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Petugas satuan reserse narkoba Polres Nganjuk menyergap seorang pria inisial DA (40) ketika melintas di jalan Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Disergapnya tersangka asal Dusun Jatisari, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Nganjuk karena diketahui kedapatan memiliki narkoba sebanyak satu paket kecil sabu yang diduga baru dibeli dari seseorang.
“Awalnya anggota dapat informasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, selanjutnya dilakukan penangkapan Minggu (11/10/2020) sekitar Jam 22.30 WIB,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yumantara, Senin (12/10/2020).
Ketika dilakukan penggeledahan kedapatan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dikemas plastik klip berat 0,30 yang dibungkus grenjeng rokok dan dimasukan bekas bungkus rokok serta 1 buah HP merek samsung warna merah.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut didapati dari pria inisial FE warga lingkungan Babadan, Kelurahan Werungotok, Kabupaten Nganjuk.
“Kita masih menyelidiki penjual sabu itu kepada tersangka,” tegasnya.
Roni menambahkan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Nganjuk dan diganjar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Hafid