NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Pria inisial GYP (22) dibekuk polisi saat transaksi narkoba jenis pil dobel L di jembatan Baduk, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur. GYP kini telah meringkuk di dalam sel tahanan Polres Nganjuk.
Pemuda asal Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Rabu (30/9/2020) pukul 22.00 WIB. Total barang bukti yang diamankan 140 butir pil dobel L.
“Tersangka diamankan usai transaksi dengan pemuda inisial DI asal Sukomoro dengan barang bukti 1 boks berisi 90 butir pil dobel L,” kata Rony Yumantara, Kasubbaghumas Polres Nganjuk dikonfirmasi Kamis pagi (1/10/2020).
Dalam penggeledahan GYP, ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp250.000 dan 1 buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi serta 50 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening yang disimpan di almari kamar.
“Pengakuan tersangka mendapat pil ini didapat dari temannya di wilayah Tanjunganom. Ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pekerja serabutan lulusan SMP dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor: Hafid