NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Dua pengedar narkoba kembali dibekuk polisi Nganjuk. Masing-masing inisial RO (35) warga Desa Pohkerep, Kecamatan Rejoso dan FE (33) warga Lingkungan Babadan, Kelurahan Kedungotok, Nganjuk, Jawa timur.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan penangkapan kedua pelaku sopir tersebut merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya DA, warga desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso.
“Saat itu, tersangka DA mengaku masih ada pesanan sabu yang rencananya akan diantar oleh temannya RO,” kata Rony, Selasa malam (13/10/2020).
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RO yang saat itu berada di depan bengkel motor termasuk Desa Bagorwetan, Kecamatan Sukomoro. Dari pria lulusan SMK tersebut diamankan sabu 0,40 gram yang dibungkus plastik klip di saku celana.
“Petugas juga menyita HP serta sepeda motor honda beat nopol AG 6496 XP yang digunakan sebagai sarana,”kata Rony.
Lebih lanjut Roni mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RO, mengaku mendapat kristal haram tersebut dari temannya FE. Seketika itu anggota Satresnarkoba bergerak menciduk FE di rumahnya.
Saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti dua plastik klip masing-masing berisi sabu 0,29 gram dan 0,24 gram yang dimasukkan kedalam buku rekening bank. Polisi juga menyita ponsel milik FE.
“Dia mengaku membeli sabu tersebut dari KA asal Jombang yang saat ini DPO,” jelasnya.
Roni menambahkan, anggota Satresnarkoba masih terus mengembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang berkaitan dengan para tersangka.
“Guna kepentingan proses sidik, kedua tersangka dilakukan penahanan di Polres Nganjuk dan diganjar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya
Editor: Hafid