Polda Jatim Tangkap Peretas Website KPU Jember, Pelaku Pelajar SMP

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan dua pelaku peretas website KPU Kabupaten Jember. Salah satu pelaku masih di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar SMP. Lantaran masih di bawah umur, maka yang bersangkutan tidak ditahan.

“Itu tidak kita lakukan penahanan. Tetapi proses tetap berlanjut,” ujar Direskrimsus, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/10/2020).

Sementara pelaku lain, David alias DA (23), merupakan pemuda asal Sumatera Selatan. Oleh penyidik Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah handphone beserta SIM card, sebuah laptop yang dipakai untuk meretas dan router merk ZTE.

Gidion menjelaskan, kasus peretasan itu terungkap usai pihak KPU Kabupaten Jember melaporkan situs resminya di https://kab-jember.kpu.go.id telah diretas oleh orang tidak bertanggung jawab kepada Polres setempat pada Rabu (7/10/2020) lalu.

“Dalam website itu muncul dengan gambar tidak senonoh,” lanjutnya.

Seiring pelaksanaan Pilkada di Jember, pihak KPU dikatakan Gidion, sangat merasa dirugikan atas peretasan tersebut. Sehingga meminta kepolisian bertindak tegas meringkus para pelakunya.

Gidion mengatakan, kurang dari sepekan, tim dari jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membekuk keduanya. Mereka diringkus di wilayah berbeda.

David ditangkap di kediamannya Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo Kabupaten, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan. Sedangkan rekannya, ditangkap di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Tapi yang di Serang tidak kita lakukan penahanan. Kemudian proses selanjutnya akan dilakukan penyidikan bersama-sama Polda Jatim dan Polres Jember,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Editor: Azriel