Pelajar di Mojokerto Disetubuhi Lalu Dijual Rp1 juta di Vila Pacet

MOJOKERTO, Jurnaljatim.com – Kasus manusia yang melibatkan gadis di bawah umur terbongkar setelah Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa timur menangkap dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai mucikari.

Kedua pelaku adalah Sofyan Maulana (18) warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, dan Muhammad Agung Mulyono (20) asal Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, .

Terungkapnya kasus bermula dari laporan masyarakat kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan hingga berhasil meringkus dua pelaku yang mengaku pertamakali menjalani perbuatanya.

Praktik bisni lendir lewat online tersebut dilakukan melalui akun Facebook kemudian berlanjut melayani para hidung belang di vila di kawasan Pacet Mojokerto.

Mojokerto AKBP Dony Aleksander, Rabu (7/10/2020) mengatakan modus para pelaku menawarkan kepada setiap lelaki hidung belang. Namun, sebelumnya para korban telah ditiduri oleh pelaku.

“Masalah modus ya otomatis mereka punya jejaring sendiri dalam komunikasi yang mungkin dengan Whatsapp ataupun juga dengan beberapa sistem yang ada di media sosial atau mungkin juga perkenalan,” katanya.

Dony mengungkapkan satu tahun lalu pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook. Selanjutnya pelaku menawarkan kepada korban adanya pria hidung belang lain yang membutuhkan jasa untuk berhubungan intim.

“Untuk melakukan hubungan layaknya pelaku ini menawarkan upah sebesar Rp1 juta kepada setiap korban. Di sinilah terjadi perdagangan manusia, Dimana setiap adanya transaksi pelaku mendapatkan bagian 200 sampai 300 ribu,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menjajakan seorang pelajar yang masing-masing masih berusia SMR (16) dan DRS (18) kepada pria hidung belang di kawasan hotel Pacet pada September yang lalu dengan tarif Rp700 sampai Rp1 juta.

“Tarif Rp1 juta ini untuk per 3 jam, namun ini akan kita lakukan proses penyidikan dan pengembangan jaringan jaringan yang lain agar wilayah hukum Kabupaten Mojokerto dari -pelanggaran yang bersifat seperti ini,” tuturnya.

“Termasuk tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut mencari alat bukti lebih lanjut dengan membuka beberapa sistem komunikasi yang ada,”lanjutnya.

Pelaku meniduri korban

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku melakukan tak akan mengulangi perbuatanya kembali. “Ini adalah pertama dan trakhir saya seperti ini,”ungkapnya.

Menurutnya, kasus prostitusi online ini dilakukan dengan dalih dirinya sudah mengetahui dan mengenal korban sejak satu tahun lamanya melalui akun media sosial jejaring Facebook.

“Saya tau memang anaknya seperti itu dan hal seperti itu tidak dilakukan pada kali ini saja melainkan sama temen-temennya juga. Termasuk saya juga pernah sama dia dan membayar dengan tarif yang sama. Sehingga saya menawarkan kepada dia kalau ada pria hidung belang yang mau,” katanya.

Pengakuan dia, setiap kali menawarkan kepada hidung belang mengaku mendapatkan keuntungan Rp200 sampai Rp300 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Sofyan Maulana (18) dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. Sedangkan Muhammad Agung Mulyono (20) dikenakan dengan pasal 88 Jo 761 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Karena korban masih berstatus di bawah umur sehingga ini harus ada perhatian serius dan penanganan kasus ini ada di PPA di bagian tim perlindungan dan kami yang harus kita kembangkan juga dari segi psikologi,” pungkasnya.


Editor: Azriel