TUBAN (Jurnaljatim.com) – Sugiyanto Kepala Desa (Kades) Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban dilaporkan ke Polres Tuban atas dugaan penganiayaan fisik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelapor adalah istrinya sendiri Rani Hanggar (24).
“Benar ada laporannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri, Kamis (15/10/2020).
Berdasarkan laporan, kejadian itu bermula saat korban bersama terlapor berada di rumah Dusun Jangur, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 08.00 Wib.
Saat berada di rumah, korban memegang handphone (HP) milik suaminya untuk melihat-lihat. Mengetahui hal itu, suami korban tidak terima dan langsung marah serta membentak.
Selain itu, korban mengaku dipukul oleh suaminya dengan menggunakan tangan kosong bagian kanan dan mengenai mulut korban sampai mengeluarkan darah.
Tak hanya itu, dalam laporannya Sugiyanto diduga telah menjambak rambut korban sebanyak tiga kali. Serta menarik tangan korban hingga terdapat luka lebam di tangan kanannya.
Selanjutnya, kasus itu dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Serta sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk mengungkapkan kasus itu.
“Korban sama paman korban telah diperiksa sebagai saksi,” ungkap AKP Yoan.
Lebih lanjut Yoan menjelaskan sampai saat ini Sugiyanto selaku terlapor belum diperiksa sebagai saksi. Pasalnya, dia sudah dipanggil oleh penyidik tetapi tidak hadir.
“Kadesnya sudah di panggil satu kali tetapi tidak hadir tanpa ada keterangan,” tutupnya.
Editor: Hafid