Guru TK Istri Bandar Narkoba Jombang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Surabaya, – Wanita yang dikabarkan Guru TK inisial MNF yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Zakaria dalam penggerebekan di rumah Dusun Pengkol, Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur pada Rabu (30/9/2020) lalu ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Guru TK tersebut merupakan pemilik rumah sekaligus istri dari bandar yang mengirim ke Jombang dan sudah ditahan di Lampung sejak 6 bulan lalu dengan barang bukti penangkapan 16 kilogram sabu.

Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Minggu (25/10/2020) mengatakan guru TK tersebut tidak di tahan namun statusnya sebagai tersangka dalam kasus Undang Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian (TPPU).

“Satu pelaku Jombang kita lakukan penahanan, sementara pelaku wanita statusnya menjadi tersangka namun tidak ditahan. Dia akan dijerat UU TPPU,” kata Memo.

“Yang kita TPPU kan adalah yang menikmati hasil adalah istrinya, sementara istrinya memang kita tidak lakukan penahanan tapi kita tetap tetapkan sebagai tersangka hanya wajib absen karena undang undang TPPU banyak yang perlu kita koordinasikan,” lanjutnya.

Dari pelaku wanita tersebut,  disita , juga diamankan 6 unit, dan 1 mobil Mercy Tiger. Barang-barang itu diduga didapat atau dibeli dari penjualan sabu-sabu.

“Nantinya, biar dia membuktikan bahwa barang-barang yang disita itu hasil dari kejahatan atau hasil dari yang tidak dari kejahatan,” imbuhnya.

Diketahui, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8 pelaku narkotika termasuk satu di antaranya warga Jombang. Mereka terlibat penyalahgunaan narkotika baik sabu, Ektacy, Happy Five, .

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 8,8 kilogram sabu, 1,26 gram ganja, 440 butir pil , 166, 8 gram serbuk ekstasi, 17,758 butir happy five serta 20.400 butir pil dobel L.

Dari delapan pelaku yang diringkus, dua di antaranya merupakan yang diduga terlibat jaringan narkotika Internasional yang masuk tujuan Jakarta, Sumatera hingga Jawa timur.

 

Editor: Azriel