NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Polisi kembali menangkap pengedar sabu dengan tersangka FA (39) warga jalan Jaksa Agung Suprapto II, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, Jawa timur. Laki-laki itu ditangkap ketika sedang menunggu temannya di jalan Citarum, Kelurahan Kauman.
Dari tangan karyawan swasta tersebut, diamankan barang bukti tiga poket klip sabu masing-masing 0,38 gram; 0,09 gram dan 0,57 gram dengan berat total 1,04 gram. Salah satu poket sabu tersebut disembunyikan tersangka di hardcase atau casing handphone (HP) merek samsung.
“Tersangka ditangkap anggota unit reskrim Polsek Nganjuk kota ketika sedang menungggu temannya yang kami duga akan melakukan transaksi narkoba,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yumantara, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Kamis (8/10/2020)
Kepada polisi, FA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya di Surabaya. Pihak kepolisian masih mendalami dan mengembangkan keterangan dari tersangka tersebut.
Rony menambahkan, petugas juga menyita ponsel serta sepeda motor honda CBR 150 RN nomor polisi W 5874 WO milik tersangka yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi.
“Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Rony memungkasi.
Editor: Hafid