NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pengguna sekaligus pengedar sabu di eks lokalisasi Kandangan, dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom. Tersangka SR (41), warga jalan Dr Soetomo, Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Nganjuk, Jawa timur.
SR digerebek pada Jumat (16/10/2020) di dalam kamar kos-nya ketika sedang mengonsumsi sabu. Dari tangan pekerja wiraswasta tersebut, polisi menyita 1 plastik klip diduga berisi sabu 0,45 gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan 1 unit HP.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan dan kasusnya dalam pengembangan,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, Minggu pagi (18/10/2020).
Penangkapan SR bermula dari informasi masyarakat sekitar rumah kos di Desa Kandangan sering dipakai untuk transaksi narkoba. Selanjutnya, korps seragam cokelat turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pengintaian dan penyanggongan selama dua hari, akhirnya tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” katanya.
Tersangka mengaku jika barang bukti sabu yang ada pada dirinya adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya. Barang haram itu didapat dari MP asal Kediri yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
“Jadi, sabu 0,45 gram tersebut diakui milik tersangka pesanan temannya yang didapat dari MP warga Kediri,” kata Roni menjelaskan.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor: Azriel