Berkali-kali Setubuhi Pacar Sampai Hamil, Pria di Nganjuk Dilaporkan Polisi

NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Seorang di Nganjuk, Jawa timur harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia dilaporkan telah menyetubuhi seorang petani di Kecamatan Bagor yang masih berusia di bawah umur. Bahkan, saat ini tengah berbadan dua.

Terlapor DA (27) ditangkap di rumahnya Kelurahan Balongrejo, Kecamatan Bagor, . Saat ini, DA masih diperiksa di Mapolres Nganjuk.

“Kasus dugaan anak di bawah umur dalam penanganan unit PPA Satreskrim ,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yumantara, Rabu (7/10/2020).

Terungkapnya perbuatan terlapor setelah orang tuanya JW (44) curiga dengan perubahan sikap dan postur tubuh anak gadisnya. Setelah didesak, korban mengaku disetubuhi kekasihnya DA hingga .

Rony menjelaskan, perbuatan bejat pria itu dilakukan berkali kali sejak bulan Mei tahun 2016 silam di rumahnya. Terakhir pada 28 Juni 2017 menyetubuhi pacarnya yang masih di kamar persewaan, Kelurahan , Kecamatan Bagor.

“Kemudian pada tanggal 09 Februari 2018, orang tua korban mengetahui anak kandungnya telah hamil dan setelah ditanya mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya,” jelasnya.

Menurut Rony, pelajar 16 tahun tersebut mengaku mau disetubuhi terlapor karena sebelumnya diajak dan dijanjikan akan dinikahi. Namun hingga korban hamil 8 bulan tak ada itikad baik dari terlapor hingga orang tuanya melaporkan ke Polres Nganjuk.

Terlapor DA melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

“Sudah dilakukan visum et repertum. Terlapor ditahan di Polres Nganjuk,” pungkasnya.


Editor: Hafid