NGANJUK, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa timur meringkus seorang pria inisial S (45) asal Bulaksari Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di di dalam rumah termasuk Kelurahan Ringinanom, Nganjuk pada Jumat sore (25/9/2020) pukul 17.30 Wib atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, Sabtu sore (26/9/2020).
Rony mengatakan tertangkapnya warga Surabaya setelah petugas mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan tersangka.
“Kami melakukan penggeledahan di badan tersangka dan menemukan barang bukti sabu 0,11 gram siap isap di lokasi penangkapan,” ujarnya.
Selain itu, Rony melanjutkan, petugas juga menemukan seperangkat alat isap sabu dan 1 buah handphone (HP) merk Lenovo warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi.
Saat dimintai keterangan, sambung dia, tersangka mengaku barang haram itu didapat dengan cara membeli di Jalan Pegirikan, Surabaya dari seseorang berinisial K yang saat ini dalam pengembangan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Hafid