Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Narkoba Selama Dua Belas Hari

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa timur, mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dan terlarang () jenis dengan total barang bukti seberat 15,34 gram.

Kepala Polres Jombang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Setyo Nugroho mengatakan belasan kasus peredaran narkoba tersebut terungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba semeru yang berlangsung selama dua pekan terakhir atau dalam hitungan 12 hari.

“Dari target tiga kasus, Satresnarkoba bisa mengungkap 12 kasus dengan 16 tersangka, sedangkan 1 kasus dari Polsek Perak juga dalam rangka operasi tumpas Narkoba,” ujar Agung kepada wartawan dalam pers rilis di Mapolres setempat, Rabu sore (9/9/2020).

Para pelaku yang ditangkap sebanyak 17 orang, salah satunya perempuan. Agung merinci 3 orang pelaku telah ditetapkan tersangka sebagai pengguna dan 14 orang lainnya ditetapkan tersangka sebagai pengedar.

Agung menjelaskan, selain mengamankan -sabu seberat 15,34 gram, juga menyita barang bukti narkoba berupa sebanyak 1869 butir. Lalu pipet kaca 8 buah, 6 buah korek api, 12 unit HP, alat isap 4 buah, timbangan 4 unit, tunai Rp1,8 juta dan 1 unit sepeda motor yamaha mio J nopol S 6564 ZH.

“Baik tersangka pengedar maupun pengguna sudah dilakukan penahanan,” tegas Agung.

Kasatresnarkoba Polres Jombang bersama para tersangka saat merilis ungkap kasus/ Zainul Arifin
Terancam 20 tahun penjara

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Mochamad Mukid menambahkan, dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020, Polda Jatim menargetkan 3 kasus dan berhasil ungkap 12 kasus dalam kurun waktu selama dua belas hari mulai 24 Agustus sampai 4 September.

Para tersangka kasus narkotika sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Ancaman selama 20 tahun penjara,” ujar Moch Mukid.

Sedangkan pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 12 tahun penjara

Ia menambahkan, dengan maraknya kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba ke berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta khususnya kepada para muda.


Editor: Hafid