KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap pengedar narkoba Yonatan Aeropagus di rumahnya Perum Permata hijau, Blok R/14, RT 42 RW 10, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa timur.
Kasubbaghumas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, pemuda 27 tahun itu ditangkap ketika sedang mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Polisi menemukan sabu 0,15 gram di lokasi.
“Dalam penggeledahan juga ditemukan pil dobel L 765 butir yang disimpan di dalam lemari kamar,” ujar Kamsudi, Sabtu (19/9/2020).
Penangkapan Yonatan merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat jika terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Menurut Kamsudi, selain sebagai pengguna sabu, Yonatan merupakan pengedar pil dobel L.
“Dalam pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yonatan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dam pasal 196 Undang undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor: Azriel