JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polres Jombang terus mendalami kasus penyelundupan pil koplo ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang yang dikemas dalam buah salak dengan pelaku seorang ibu rumah tangga bernama Vina Nofes Tianingsih alias Vina (32).
Polisi terus mengorek keterangan ibu tiga anak asal Krandegan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, terkait asal usul barang haram yang ia kirimkan kepada suaminya HM di dalam Lapas.
“Ini masih terus kita dalami untuk mengetahui siapa pemasok pil koplo itu,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid kepada Jurnaljatim.com, Kamis (3/9/2020).
Pemasok yang dimaksud yakni pelaku yang meranjau pil koplo berikut jaringan di atasnya. Menurut Mukid, selain memeriksa pelaku, penyidik juga melacak melalui HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pemasok tersebut.
Meski upaya itu tidak mudah sebab nomor yang dipakai disembunyikan (privat number), namun Mukid optimis bisa mengungkapnya melalui langkah koordinasi sekaligus kerjasama dengan Polda Jawa timur.
“Pemasok itu seorang laki-laki dan identitasnya sudah kita kantongi. Kita juga koordinasi kerjasama dengan Polda Jatim. Mohon doanya, semoga segera terungkap,” ujar perwira kelahiran Tarokan, Kabupaten Kediri tersebut.
Vina terancam 12 tahun penjara
Untuk diketahui, kasus itu terungkap setelah lapas Jombang memeriksa bungkusan buah salah kiriman pengunjung bernama Vina yang ditujukan kepada Suaminya di dalam lapas berinisial HM.
Saat diperiksa petugas lapas, dari 32 buah salak itu, 9 buah di antaranya isi pil dobel L dengan jumlah total 1.815 butir. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polres Jombang dan tak lama Vina ditangkap di Ngronggot, Nganjuk.
Kemudian, dalam pemeriksaan napi HM suami dari tersangka Vina mengaku ribuan pil dobel L itu hendak diedarkan atau dijual kepada warga binaan yang ada di dalam lapas.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan HM sebagai saksi, sedangkan Vina ditetapkan tersangka pengedar pil dobel L dan dikenakan pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Azriel