Polisi Gerebek Cafe di Guyangan Nganjuk, 4 Pelaku Narkoba Ditangkap

NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Satuan reserse narkoba menggerebek sebuah cafe di bekas lokalisasi , Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, . 4 orang ditangkap, satu di antaranya seorang pemandu lagu atau .

Bermula petugas kepolisian mendapat informasi adanya di wilayah Guyangan. Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan pemandu lagu inisial SA (33) asal Patranrejo, Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

“SA ditangkap di depan rumah termasuk Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor pada Senin (22/9/2020) pukul 21.00 Wib,” kata Kasubbaghumas Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Rabu (23/9/2020) malam.

Rony mengatakan dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip diduga seberat 0,28 gram dan 1 buah HP (Handphone).

“Pengakuannya sabu itu pesanan dari Diyan (DPO) alamat Rejoso Kabupaten Nganjuk,” jelasnya.

Polisi Gerebek Cafe di Guyangan Nganjuk, 4 Pelaku Narkoba Ditangkap
Tersangka YP dan LAS/
Penggerebek di cafe guyangan

Lebih lanjut Rony mengatakan kristal putih itu dibeli SA dari perempuan inisial IF alias Cindy (32) asal Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember yang tinggal di kos wilayah guyangan. Dalam penyelidikan didapati IF berada di Cafe Laras, Kelurahan Guyangan yang selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas hitam yang di dalamnya berisi 3 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 botol dodoran yang dilubangi tutupnya dan 1 buah ponsel,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap IF, diamankan juga di TKP YP warga Dusun Bulurejo, Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso dan LAS asal Dusun Morobau Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor. Dari keduanya disita dua unit ponsel.

Rony menambahkan, dari hasil interograsi terhadap IF, sabu yang ia serahkan SA didapat dengan cara membeli dari YP dan LAS. Selanjutnya tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. SA dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1), Sedangkan IF, YP dan LAS pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 131 UURI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Editor: Hafid