NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Polisi meringkus dua pemuda asal Nganjuk, Jawa timur bernama Andik Widodo (36) warga Lumpangkuwik, Kecamatan Jatikalen dan Eko Dwi Santoso (35) warga Dusun Bajulan, Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong.
Keduanya ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Selasa malam (8/9/2020) yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa malam (8/9/2020).
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sabu 0,44 gram, seperangkat alat isap, dan dua unit Handphone (HP) milik mereka masing-masing yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres,” ucap Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara dikonfirmasi Jumat (11/9/2020).
Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Dalam penyelidikan, buruh tani dan pekerja serabutan itu sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah di dusun Pleset, Kecamatan Jatikalen.
“Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan. Barang bukti dan pelaku lalu dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, mereka mendapat barang haram itu dari seseorang dari luar Kabupaten Nganjuk. Penyidik Satresnarkoba saat ini masih mengembangkannya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel