Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Curat dan Pemalsu Dokumen Kendaraan

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pelaku dan Pemberatan () serta spesialis pemalsu dokumen bermotor asal .

Ketiganya, Shafa Haris (37) warga Krajan, Kelurahan Krengih, Yono (52) warga Ngawen, Desa Parerejo dan Chotib (50) warga Krajan Desa Pajaran, Pasuruan, Jawa timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, masing-masing dalam komplotan tersebut memiliki peran berbeda.

“Yang pertama ada yang bagian joki ataupun yang membawa kendaraan pada saat melakukan pencurian dengan pemberatan atau yang kita kenal dengan Curanmor kendaraan roda dua milik orang lain. Yang satu lagi, yang melakukan atau yang melakukan tindakan yaitu melakukan pengrusakan dan membawa kendaraan,” jelas Truno, Jumat (4/9/2020).

“Kemudian ada yang menerima atau penadah,” lanjut dia.

Truno menambahkan, dalam beraksi, pelaku Curat tidak serta merta mencuri semua kendaraan roda dua. Melainkan berdasarkan order penadah. Sebab, penadah hanya memiliki kemampuan memalsukan dokumen kendaraan tertentu.

“Yang paling unik dalam kasus ini adalah para pemetik atau pelaku pencurian ini menerima order berdasarkan jenis kendaraan roda dua,” tandasnya.

Ubah nomor rangka

Penadah memalsukan dokumen kendaraan hasil curian dengan merubah nomor rangka serta nomor mesin yang disesuaikan dengan identitas pada STNK maupun motor lain. STNK dan BPKB tersebut dikatakan Truno asli, milik kendaraan roda dua yang tak terpakai setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Dari kemampuan ini seolah-olah, kendaraan hasil curian ini sah,” imbuhnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku mendapat ide untuk memalsukan dokumen kendaraan tersebut dari Facebook. Dan juga mengaku memperoleh keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta dari setiap aksi yang dijalankan sejak bulan April 2020, lalu.

“Ide saya peroleh dari Facebook,” singkat salah seorang pelaku.
Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti di antaranya empat motor hasil curian beserta surat-suratnya, alat perbengkelan untuk memalsukan nomor rangka dan mesin kendaraan serta beberapa potong plat baja.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Yaitu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan Pasal 263 KUHP tentang dokumen dan persekongkolan jahat.


Editor: Azriel