JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pimpinan dan karyawan sebuah koperasi di Jombang, Jawa timur, kompak mengonsumsi sabu di teras kantor tempat kerjanya. Sialnya, perbuatan mereka terendus polisi dan digerebek saat asyik nyabu.
Mereka yakni Yovan Hermansyah (21) asal Desa Ngunjung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk; Andi Yoansuroid (28) asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Tulungagung; dan Moch Zaenal (24) asal Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya.
“Ketiganya kita amankan saat pesta sabu di teras KSP (koperasi simpan pinjam) Bangun Jaya Bersama Cabang Jombang di Jalan Elang Bakalan RT 01 RW 05, Desa Tampingmojo, Kecamatam Tembelang, Jombang,” ucap Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid kepada Jurnaljatim.com, Sabtu (5/9/2020).
Penangkapan mereka pada Rabu (2/9/2020) sekitar jam 21.30 Wib. Polisi, saat itu mendapat informasi jika Yovan yang merupakan kepala Cabang KSP Bangun Jaya Bersama tengah mengonsumsi kristal putih di TKP. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
“Tenyata benar, di TKP itu ada Novan bersama dua karyawannya sedang pesta sabu, lalu kita lakukan penggerebekan dan penangkapan,” terang Mukid.
Ketiga pria yang tinggal di asrama koperasi itu tak berkutik saat digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya sabu berat kotor 0,30 gram, pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram.
“Kami juga amankan alat isap dan ponsel merek Vivo warna hitam milik pelaku,” jelasnya.
Kemudian, ketiga pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulahnya, mereka pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Mereka kita sangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Editor: Hafid
Komentar