Baru Kenal di Facebook, Pria Bekasi Bawa Kabur Dan Cabuli Gadis 15 Tahun

(Jurnaljatim.com) – Perkenalan CA (15) dengan pria TI (42) di facebook berujung petaka. Gadis di bawah umur warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro itu diduga dicabuli TI yang baru ia kenal di .

Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan menjelaskan peristiwa itu berawal pelaku TI mengajak CA bertemu di Bojonegoro pada 21 Agustus 2020 lalu.

Setelah bertemu, lelaki asal Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu membujuk korban agar mau ikut bersama pelaku ke . Setelah berhasil merayu korban, keduanya kemudian naik bus dan menuju ke Bekasi.

“Kenalan di Facebook, pelaku mengajak korban lari ke Jakarta. Karena orang tua korban ini merasa kehilangan anaknya kemudian lapor ke polisi,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Didalam perjalanan menuju ke Bekasi, pelaku diduga juga sempat mencabuli korban. Kemudian, setelah keduanya turun dari bus, pelaku mengajak CA menginap di sebuah hotel di Jakarta. Saat berada di hotel itu, lagi-lagi pelaku juga diketahui beberapa kali mencabuli korban.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diringkus di Stasiun Kota Bekasi polisi pada Minggu (23/9/2020). Pelaku lalu dibawa ke untuk diperiksa.

“Untuk juga kita amankan berupa kaos, sandal milik korban dan pakaian dalam. Dan kita juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya, apalagi dengan kenal melalui Facebook,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 menjadi undang -undang pasal 82 ayat (1).

Dan pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 332 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun.


Editor: Hafid