NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Pria bernama Yudhistira Bella Lesmana (27), warga Jalan MH Thamrin, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, disegap aparat kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres setempat, Rabu (19/8/2020) jam 00.30 Wib dini hari.
Karyawan las lulusan SMA itu ditangkap polisi ketika sedang menunggu pembeli narkotika sabu di samping SPBU Nglundo, termasuk Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dari pelaku diamankan sabu 1,15 gram.
“Barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram dibungkus tisu yang digenggam ditangan sebelah kanan pelaku,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara dikonfirmasi Kamis (20/8/2020).
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah Handphone (HP) merek samsung yang digunakan transaksi yang disimpan di saku sebelah kiri.
Roni mengatakan, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari Mochammad Hadi Sunarko alias Komo (40) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Dari pengakuan itu, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Komo.
“Komo ditangkap di sebuah warung kopi daerah Banaran. Saat digeledah ditemukan ponsel merek realme yang didalamnya berisi percakapan transaksi,” katanya.
Dihadapan polisi, Komo mengaku mendapat kristal haram itu dari seseorang bernama Bambang, asal Krian, Kabupaten Sidoarjo. Bambang saat ini telah ditetapkan polisi sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Rony Yunimantara.
Editor: Hafid