Tunggu Pembeli di Samping SPBU Nganjuk, Pengedar Sabu Disergap

(Jurnaljatim.com) Pria bernama Yudhistira Bella Lesmana (27), warga Jalan MH Thamrin, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, , disegap aparat kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres setempat, Rabu (19/8/2020) jam 00.30 Wib dini hari.

las lulusan SMA itu ditangkap ketika sedang menunggu pembeli narkotika sabu di samping Nglundo, termasuk Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, . Dari pelaku diamankan sabu 1,15 gram.

“Barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram dibungkus tisu yang digenggam ditangan sebelah kanan pelaku,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara dikonfirmasi Kamis (20/8/2020).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah Handphone (HP) merek samsung yang digunakan transaksi yang disimpan di saku sebelah kiri.

Roni mengatakan, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari Mochammad Hadi Sunarko alias Komo (40) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Dari pengakuan itu, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Komo.

“Komo ditangkap di sebuah warung kopi daerah Banaran. Saat digeledah ditemukan ponsel merek realme yang didalamnya berisi percakapan transaksi,” katanya.

Dihadapan polisi, Komo mengaku mendapat kristal haram itu dari seseorang bernama Bambang, asal , . Bambang saat ini telah ditetapkan polisi sebagai DPO (Daftar Orang).

“Kedua telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Rony Yunimantara.


Editor: Hafid