Tunggu Pembeli di Samping SPBU Nganjuk, Pengedar Sabu Disergap

NGANJUK (Jurnaljatim.com) Pria bernama Yudhistira Bella Lesmana (27), Jalan MH Thamrin, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, disegap aparat kepolisian dari satuan reserse Polres setempat, Rabu (19/8/2020) jam 00.30 Wib dini hari.

Karyawan las lulusan SMA itu ditangkap ketika sedang menunggu pembeli narkotika sabu di samping SPBU Nglundo, termasuk Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, . Dari pelaku diamankan sabu 1,15 gram.

berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram dibungkus tisu yang digenggam ditangan sebelah kanan pelaku,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara dikonfirmasi Kamis (20/8/2020).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah Handphone (HP) merek samsung yang digunakan transaksi yang disimpan di saku sebelah kiri.

Roni mengatakan, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari Mochammad Hadi Sunarko alias Komo (40) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Dari pengakuan itu, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Komo.

“Komo ditangkap di sebuah daerah Banaran. Saat digeledah ditemukan ponsel merek realme yang didalamnya berisi transaksi,” katanya.

Dihadapan polisi, Komo mengaku mendapat kristal haram itu dari seseorang bernama Bambang, asal Krian, Kabupaten . Bambang saat ini telah ditetapkan polisi sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kedua telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Rony Yunimantara.


Editor: Hafid