Tumpas Narkoba 2020, Dua Hari Polres Jombang Ringkus 6 Pengedar

JOMBANG () – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, menangkap 6 narkoba. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 itu serentak digelar di Jawa Timur dengan tujuan untuk memberantas peredaran narkoba.

“Dalam dua hari yakni tanggal 24 dan 25 Agustus, kita berhasil menangkap 6 tersangka Narkoba di berbagai tempat,” kata Kapolres Jombang melalui Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat (28/8/2020).

Tumpas Narkoba 2020, Dua Hari Polres Jombang Ringkus 6 Pengedar
Keenam pengedar yang diamankan dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020/ Istimewa

Berdasarkan data, keenam pelaku yang diringkus, empat di antaranya warga Desa Ngemplak Kecamatan Sumobito, yakni Andri cahyono alias Gondren (31); Suistono alias Tokan (30); Echarulla Cavalera alias Arul Konteng (23) dan Anwar Budianto alias Mijan.

Selanjutnya dua pelaku lainnya Arif Rachan (25) warga Sidokampir Desa Budugsidorejo Kecamatan Sumobito dan Hendrik Widiantoro alias Petruk (24) warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek.

“Enam tersangka itu, 5 orang merupakan TO . Mereka ditangkap di tempat berbeda beserta barang buktinya,” ujar Mukid.

Mukid menambahkan, para tersangka pekerjaannya berbeda-beda, mulai dari tukang servis AC, hingga perajin sandal. Jumlah keseluruhan yang diamankan 13,13 gram sabu, perangkat alap isap, tunai, timbangan elektrik dan sejumlah ponsel milik para pelaku.

“Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.


Editor: Hafid