KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap seorang residivis penggelapan kendaraan bermotor dengan modus pembelian motor. Pelaku Agung Yudiono alias Andri (39) warga jalan perdana kusuma 42 C Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
“Pelaku diduga menggelapkan motor milik petani bernama Safarudin (23) warga Dusun Dahu, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Minggu (16/8/2020).
Andri ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kos Jalan Sultan Agung, Kelurahan Magersari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Minggu dini hari (16/8/2020) jam 02.30 Wib. Saat ini, dia masih diperiksa oleh polisi.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan,” lanjut Kamsudi.
Menawar penjualan motor di facebook
Bermula korban Safarudin berniat jual kendaraan sepeda motor miliknya merek honda vario dengan cara mengiklankan di media sosial facebook. Kemudian pada Kamis tanggal 28 Mei 2020, ia menerima pesan di messenger facebok akun atas nama Rombengan Aji Parah menanyakan motor korbano.
“Pelaku kirim pesan inbok tanya apakah unit yang dijual oleh korban masih ada atau sudah terjual,” kata Kamsudi.
Kemudian antara korban dan pelaku melanjutkan komunikasi lewat Whatsapp dan lalu pada Jumat 29 Mei, pelaku datang ke rumah korban bersama laki-laki yang mengaku bernama Nur Wakid. Setelah tawar-menawar terjadi kesepakatan harga sebesar Rp6.000.000.
“Dikarenakan pada saat itu pelaku tidak membawa uang tunai, kemudian pelaku mengajak korban dan Nur Wakid untuk mengambil uang di ATM RS Ahmad Dahlan,” ujarnya.
Setelah selesai mengambil uang di ATM, pelaku mengajak korban ke rumah Nur Wakid di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sesampainya di rumah Wakid, Agung Yudiono pamit untuk mencoba kendaraan korban. Setelah ditunggu selama 30 menit, Agung tidak kembali.
“Korban mencoba untuk mencari namun tidak menemukanya lalu dilaporkan ke Polresta Kediri,” jelasnya.
Pelaku Dua kali dipenjara
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah beberapa kali melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor. Di wilayah kecamatan Pesantren ada 2 TKP yakni 1 unit roda dua dan 1 unit roda empat. Di wilayah Kecamatan Kota Kediri ada 1 TKP kendaraan roda dua dan di wilayah kecamatan Mojoroto terdapat 2 TKP dengan masing-masing sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan polisi 1 unit sepeda motor honda CS 1 nopol AG 4817 BV dengan TKP Tamanan Kecamatan Mojoroto; 1 unit sepeda motor TVS nopol AG 5462 JM dengan TKP Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, pakaian pelaku; 1 buah masker; 1 pasang sepatu; 2 unit ponsel dan 1 buah tas pinggang.
Kamsudi menambahkan, tersangka merupakan residivis dua kali masuk penjara. Yakni tahun 2006 terlibat kasus penipuan/penggelapan sepeda motor sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan tahun 2009 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana.
Editor: Hafid