NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Dua orang pengedar narkoba jenis pil dobel L asal Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk kembali ditangkap polisi. Tersangka Rizki Eko Arfiandi alias Dudung (22) Pujirianto alias Ambon (29).
“Tersangka satu jaringan, ditangkap anggota unit reskrim Polsek Lengkong pada Sabtu (22/8/2020) kemarin,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu sore (23/8/2020).
Polisi awalnya menangkap Rizki saat melakukan transaksi pil dobel L dengan Pujiono di lapangan Dusum Dukuh, desa Ketandan, Kecamatan Lengkong. Pujiono saat itu kedapatan membawa 7 butir pil dobel L mengaku mendapatkan barang dengan cara membeli dari Rizki.
“Rizki lalu digeledah dan ditemukan 99 butir pil dobel L siap edar,” ujar Rony.
Saat diinterogasi, pemuda desa Ketandan itu mengaku pil koplo yang dimilikinya itu dibeli dari Pujirianto yang rumahnya di Desa Ngringin. Petugas kemudian mengembangkan dan menciduk Pujirianto di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka Pujirianto, anggota mengamankan barang bukti 14 butir pil dobel L,” tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan. Keduanya dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Subs pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.