Nyabu di Mobil, Pelaku Narkoba Dibekuk di Pasar Sukomoro Nganjuk

NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Satresnarkoba meringkus tiga orang pengedar sabu dalam operasi 2020. Dua pelaku dibekuk saat asyik mengonsumsi sabu di dalam mobil, dan satu pelaku diciduk di calon istri pelaku.

Berdasarkan data yang diperoleh Jurnaljatim.com dari kepolisian, ketiga pelaku yakni Riyan Hidayat (26) Warga Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom; Dino Melando Zakaria (21) warga Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan Alridho Budianurika Rochmad (28) warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen.

Alridho merupakan TO , sedangkan dua lainnya non TO. Ketiganya ditangkap Minggu dini hari (30/8/2020) jam 02.30 Wib,” kata Kasubbaghumas Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Senin (31/8/2020).

Curigai pria di area parkir pasar Sukomoro

Penangkapan bermula dari adanya kendaraan mobil di area parkir pasar Sukomoro, Nganjuk. Ditempat itu, mencurigai gerak gerik seorang pria yang belakangan diketahui bernama Ryan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Ditemukan dua buah plastik klip berisi sabu 0,52 gram dan 0,47 gram di saku bajunya,” terang Rony.

Saat diinterogasi, Ryan mengaku sabu itu dari Dino yang sedang sedang berada di dalam mobil toyota Calya nopol W 1460 TV yang parkir di lokasi tersebut. Petugas langsung menangkap Dino dan menggeledah. Polisi menemukan dua plastik klip masing-masing berisi sabu 0,49 gram.

“Sabu itu disimpan di hand rem mobilnya. Pengakuannya dapat sabu dari temannya Alridho,” imbuhnya.

Polisi lalu mengembangkan dan membekuk Alridho yang saat itu sedang berada di rumah calon istrinya di lingkungan Bulurejo, Keluran Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kab. Nganjuk

yang diamankan berupa 1 buah plastik klip berisi sabu 0,25 gram di dalam dompet, dan uang hasil penjualan sebesar Rp600.000, 2 buah plastik klip sabu 0,43 gram yang dimasukan plastik klip dan seberat 1,12 gram serta seperangkat alat isap.

“Keterangannya dapat sabu dari pria bernama Ruli asal Balongbendo, dengan sistem ranjau di tempat yang telah disepakati. Ini masih didalami,” ujarnya.

Rony menambahkan ketiga tersangka telah ditahan. Selain narkotika sabu, petugas mengamankan 2 unit Ponsel dan 1 unit mobil Cayla yang dipakai tersangkap Dino.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.


Editor: Hafid