KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Dua sejoli di Kota Kediri, Jawa timur digerebek Satpol PP bersama warga setempat karena diduga selingkuh di dalam kamar kos, Kamis malam (6/8/2020). Mereka lalu dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk selanjutnya di proses lebih lanjut.
Dua sejoli itu sama-sama berasal dari Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Cowok inisial ADK (22) warga Kelurahan Pojok, dan si ceweknya inisial RP (22) warga Jalan Anjasmara, Gang Modin, Kelurahan Bujel.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menyampaikan, status keduanya masih single atau sama-sama belum mempunyai pasangan resmi. Antara ADK dan RP terlibat hubungan asmara dan mabuk cinta.
“Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku berpacaran,” kata Nur Khamid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat (7/8/2020).
Namun, pacaran muda-mudi itu kelewat batas. Si cowok nekat membawa ceweknya ke kos di Kelurahan Bujel hingga larut malam. Warga sekitar pun resah, terlebih pintu kamar kos dalam kondisi tertutup. Mereka pun terindikasi melakukan perbuatan asusila.
“Lalu warga melapor pada Satpol PP dan kita tindaklanjuti dengan mendatangi kos itu. Saat kita periksa, mereka bukan pasangan suami istri sah selanjutnya kita amankan ke kantor guna proses lebih lanjut,” jelas Nur Khamid.
Selain didata dan diberikan pembinaan, kata Nur Khamid, masing-masing keluarganya juga dipanggil ke kantor Satpol PP. Pasangan kekasih yang diduga berbuat mesum di kamar kos tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Masing-masing perwakilan keluarganya sudah dipanggil dan kita lakukan penyerahan. Pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada Satpol PP Kota Kediri,” pungkasnya.
Editor: Hafid