Kurir Dan Bandar Narkoba Dibekuk Polisi Saat Ranjau Sabu di Nganjuk

(Jurnaljatim.com) – kurir dan bandar sabu diringkus opsnal Satresnarkoba . Yakni, Mohammad Ih Fany Asmil Aditya (21) warga jalan Brawijaya, Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso, Nganjuk dan Purwoadi alias (40) asal Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, .

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan, awalnya, mendapat ada transaksi narkotika sabu di wilayah hukum Polres Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk Fany di SPBU Sukomoro, Nganjuk.

“Saat itu Fany sedang duduk di atas motor di dalam lingkungan SPBU Sukomoro dan dilakukan ditemukan di dalam saku celana kanan berupa 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,39 yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ujar Rony, Jumat (7/8/2020).

Kepada polisi, ia mengaku sabu yang ada di sakunya itu hendak diserahkan kepada Adri warga Kecamatan Sukomoro yang kini DPO. Tak hanya itu, Fany juga mengaku telah meranjau paketan sabu di beberapa tempat.

Temukan sabu di ranjau

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pencarian dan penggeledahan di gardu listrik SPBU Kecamatan Baron ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam. Kemudian di bawah boks listrik sebelah utara SPBE Baron ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam.

Lalu di boks tiang listrik selatan SPBE ditemukan lagi 1 paket sabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam dan di tiang kabel telepon termasuk Desa kedungrejo Kecamatan Tanjunganom ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam.

Dalam penggeledahan rumah, ditemukan 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 13,48; lalu 23 plastik berisi pil dobel L masing-masing 1000 butir dan 2 buah lakban hitam, 1 buah timbangan digital di atas lemari dan seperangkat alat isap serta 1 buah HP.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Purwoadi alias Gerandong warga Jombang,” ujarnya.

Petugas pun langsung mengembangkan dan menangkap Gerandong di rumahnya. Gerandong pun tak berkutik dan langsung diborgol. Penggeledahan di rumah Gerandong ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu 0,30 gram, 0,31 gram, sabu 0,27 gram, sabu 0,27 gram, 2 ½ butir , 1 buah HP merk Oppo.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 197 Jo pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang ,” pungkasnya.


Editor: Hafid