Judi Sabung di Jombang Digerebek Polisi, 2 Ekor Ayam Diamankan

(Jurnaljatim.com) – Tempat judi sabung ayam di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa timur, diobrak-abrik puluhan personel gabungan Polsek Kesamben bersama Satsabhara dan Resmob Satreskrim Polres Jombang, Jumat (21/8/2020).

Kapolsek Kesamben Iptu Slamet Hariyana membenarkan penggerebekan dan pembubaran arena perjudian sabung ayam yang meresahkan warga. Penggerebekan dilakukan pada pukul 10.30 Wib di pekarangan belakang rumah warga.

Ia menuturkan, penggrebekan dilakukan atas laporan masyarakat mengenai adanya warga yang kerap melakukan judi Sabung Ayam di TKP di tengah pandemi corona. Dari laporan tersebut, langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

“Saat kami datang permainan belum dimulai dan baru persiapan termasuk ayam juga belum dibawa ke arena,” tuturnya.

berhasil kabur

Para pelaku perjudian berhasil kabur saat akan ditangkap, sedangkan dua ekor yang digunakan untuk berjudi, termasuk sejumlah alat yang dipakai berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Saat mengetahui kami datang, beberapa orang yang ada di arena melarikan diri ke arah yang berlawanan dengan arah kedatangan Petugas,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penggrebekan yang dipimpin langsung oleh dirinya itu, 3 buah kurungan besar, 6 buah bola , 1 buah rol kain kalangan judi , 3 buah buku catatan, 2 ekor , 1 buah jam dinding, serta 2 lembar terpal tenda.

“Pemilik telah membuat surat pernyataan di depan bahwa lahannya tidak digunakan untuk arena judi sabung ayam,” imbuhnya.

Slamet Hariyana menambahkan, pembubaran aktivitas judi sabung ayam itu juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Pihaknya juga menempel pamlet pencegahan di lokasi arena.


Editor: Hafid