Dua Bulan Beroperasi, 3 Pelaku Narkoba di Jombang Diringkus Polisi

JOMBANG () – Di tengah corona, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Yang terbaru, meringkus tiga sabu asal Kecamatan . Yaitu Aryfin alias tembus (38), Sutono alias SAM (44) dan Muhammad Maftukh Mirzaq alias Mirza (35).

Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba itu dibekuk di daerahnya tempat tinggalnya masing-masing. Tersangka Aryfin ditangkap di Desa Keplaksari, sedangkan Sutono dan Mirza diciduk di desa Senden.

“Mereka target operasi (TO) dan sudah menjalani bisnis narkotika selama dua bulan di masa pandemi COVID-19,” kata AKP Mochamad Mukid, Polres Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat (/8/2020).

Mukid menuturkan, tersangka Aryfin terlebih dulu ditangkap pada Selasa (4/8/2020) jam 15:54 Wib. Penangkapan Aryfin merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya. Kemudian dikembangkan lagi dengan melakukan penangkapan Sutono dan Mirza.

“Mereka satu jaringan. Selain pemakai, ketiga tersangka juga mengedarkan sabu,” jelas Moh Mukid.

Dua Bulan Beroperasi, 3 Pelaku Narkoba di Jombang Diringkus Polisi
Tiga pelaku narkoba yang ditangkap polisi/Istimewa

Dari pelaku Aryfin yang sehari-hari jualan ikan, polisi mengamankan tiga plastik klip sabu total 2,19 gram dan seperangkat alat isap. Dari pelaku Sutono diamankan 7 plastik klip dengan total berat sisa sabu 1,55 gram, alat bong dan .

Sedangkan dari Mirza, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip bertuliskan S yang didalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu total berat kotor 1,04 gram; dan 1 plastik klip bertuliskan H yang didalamnya berisi 3 plastik klip diduga sabu dengan total berat kotor 0,90 gram. Selain itu, juga diamankan timbangan serta HP.

“Pelaku ini membeli barang dari Sidoarjo dan mengambil barangnya dengan sistem ranjau,” ujar Mukid

Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda. Aryfin dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a), lalu Sutono pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) sedangka Mirza dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Azriel