TUBAN (Jurnaljatim.com) – Susilo Hadi Utomo, Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Kecamatan Palang ditetapkan Satreskrim Polres Tuban ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa setempat.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hasilnya, menaikkan status Susilo Hadi Utomo dari saksi menjadi tersangka lantaran unsur-unsurnya sudah terpenuhi.
“Setelah gelar perkara, Sekdes Cepokorejo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan,” kata AKP Yoan Septi Hendri Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa (18/8/2020) lalu.
Meskipun telah berstatus tersangka, polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Susilo. Serta anggota masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya.
“Belum (ditahan, red), karena dia juga belum dipanggil sebagai tersangka,” jelasnya.
Mencuat dari laporan warga
Untuk diketahui, kasus itu mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat sebagai penerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.
Namun, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu tersebut disalahgunakan oleh Sekdes itu.
Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang. Atas kejadian itu, sejumlah KPM BPNT melakukan protes. Salah satunya dilakukan Sri Tutik, penerimaan bantuan pada bulan Juli 2020.
Perempuan itu protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun 2020.
Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga sekarang.
Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka melaporkan Sekdes Cepokorejo ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020).
Selang beberapa hari, Sekdes Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, datang ke Polres Tuban untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu KPM BPNT, pada Kamis, (25/6/2020) lalu.
Selain itu, KPM itu juga dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu. Kemudian, Sekdes Cepokorejo juga telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Ditahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp109.040.000.
Tahap kedua sudah dikembalikan Rp30.360.000. Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan.
Editor: Hafid