JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Demi membeli sebuah rokok, seorang anak di bawah umur nekat mencuri sepeda angin milik seorang karyawan toko. Sialnya, aksinya ketahuan pemiliknya lalu ditangkap dan diserahkan ke polisi untuk proses lebih lanjut.
Peristiwa miris itu terjadi disalah satu toko helm yang berada di jalan RE Martadinata, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang kota, Jawa timur. Korbannya Apit Andiyanto, warga asal Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
“Pelaku sudah tidak sekolah. Inisialnya RN alias TTG, usia 15 tahun, warga Kecamatan Jombang,” kata Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono dikonfirmasi Jurnaljatim.com melalui whatsapp, Kamis malam (13/8/2020).
Wilono mengatakan, pelaku diduga mencuri sepeda korban yang sedang diparkir di depan toko. Sepeda angin merk united itu ditinggal masuk ke dalam dengan kondisi tidak dikunci.
“Saat berada di dalam, korban mendengar suara yang mencurigakan di depan toko. Korban lalu kedepan dan melihat sepeda angin miliknya sudah tidak ada,” kata Wilono.
Bersamaan itu, korban juga melihat seorang anak yang mencurigakan memakai jaket jemper warna cokelat. Anak itu mengendarai sepeda angin dengan cara mengayun sepeda menuju utara masuk gang ke barat.
“Korban lalu berteriak maling sambil mengejar dibantu warga hingga pelaku tertangkap,” katanya.
Pelaku tidak ditahan
Polsek Jombang yang mendapat laporan langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda angin merk united warna biru putih yang diduga dicuri oleh pelaku.
“Pengakuannya, tersangka nekat mencuri sepeda angin untuk membeli rokok,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat bocah yang kerja sebagai kuli tersebut dengan pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana tentang pencurian. Dikarenakan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, polisi tidak melakukan penahanan.
“Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun. (Untuk) proses lanjut. Tunggu rekom Balpas (balai pemasyarakatan),” tutup mantan Kapolsek Mojowarno tersebut.
Editor: Azriel
Komentar