Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp3,8 M

SIDOARJO () – Tim Bandar Udara Internasional Juanda yaitu aviation security dan Satgaspam TNI AL kembali berhasil mengagalkan upaya bibit , Senin (17/8/2020).

Penggagalan itu merupakan yang kedua kali selama tahun 2020, dimana sebelumnya, pada Bulan Juli, tim pengamanan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 kantong plastik berisi 3.915 bibit lobster.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Heru Prasetyo menyampaikan, pelaku masuk ke area lobi bandara dan melakukan verifikasi dokumen penerbangan pada pukul 05.58 WIB.

Saat pelaku dan koper berwarna silver melewati area pemeriksaan keamanan pada pukul 06.06 WIB, tim aviation security mendapati citra X-Ray yang mencurigakan pada isi koper, sehingga sesuai prosedur dilakukan pemeriksaan secara manual.

“Kecurigaan petugas terbukti, hasil pemeriksaan menunjukkan isi koper adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari BKIPM,” jelas Heru Prasetyo.

Senilai Rp3,8 miliar

Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam koper tersebut terdapat 39 kantong plastik dalam gulungan busa yang berisi total 38.252 ekor bibit lobster dengan prediksi nilai sebesar Rp3,8 miliar.

“Bibit lobster rencananya akan terbang dari Bandar Udara Internasional Juanda menuju Bandar Udara Hang Nadim Batam menggunakan Lion Air JT-971,” ucapnya.

Menurut Heru, kendati di suasana hari libur , dan pengamanan tidak lengah atau berkurang. Pihaknya pun tidak akan memberikan ruang untuk tindakan-tindakan melanggar hukum.

“Dan kami harap ini menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan kejahatan di bandara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I, Sarwan menyampaikan, pelaku pembawa bibit lobster seorang pria asal yang kini telah diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku akan diproses sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, sementara untuk Bening Lobster yang digagalkan akan segera diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk selanjutnya dilakukan pelepas liaran di daerah konservasi habitat hidup lobster yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo,” ujarnya.


Editor: Hafid