SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menciduk oknum notaris diketahui bernama Devi Chrisnawati alias DC (53), warga Dukuh Pakis Surabaya. Ia ditangkap lantaran diduga telah menipu belasan kliennya hingga mengakibatkan kerugian Rp65 miliar lebih.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengungkap salah satu oknum notaris yang telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap belasan klienya.
“Polda Jawa Timur melalui Direktorat kriminal umum telah melakukan pengungkapan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu oknum notaris. Namun perbuatannya dilakukan di luar kapasitasnya sebagai notaris,” ujarnya, Kamis (23/7/2020).
Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, terungkapnya kasus tipu gelap itu berawal dari laporan para korban kepada polisi sejak bulan Januari 2020 hingga sekarang.
“Total laporan yang masuk di kita ada 15 laporan polisi. Kita coba hitung-hitung semua total kerugian itu sudah mencapai Rp65.450.000.000,” ucapnya.
Menurut Pitra, jumlah maupun kerugian yang ditanggung korban kemungkinan bertambah. Sebab, modus yang dijalankan pelaku selama menjalankan aksi beraneka ragam.
Di antaranya dengan cara mengiming-imingi korban keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam sebuah transaksi bernilai miliaran rupiah berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter pada sebuah bank. Namun ternyata, offering letter yang ditawarkan fiktif.
Bukan itu saja, modus lain yang dijalankan pelaku dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp3 miliar. Akan tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank.
“Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah. Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain,” lanjutnya.
“Kita masih mengembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Oleh karena itu, saya minta masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar,” tutupnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya cek, Giro, Surat perjanjian dan Buku rekening.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor: Hafid