MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Tiga pelaku spesialis pecah kaca mobil nasabah bank yang berhasil membawa kabur uang uang Rp259 juta di depan area parkir Bank Mandiri Cabang Pembantu Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Jawa timur telah menggunakan untuk membeli motor, beli tanah hingga membuat rumah.
Tiga pelaku yakni Angga Ismawahyudi alias Angga (30) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan; Husin R alias Tongki (53) asal Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya dan Hariyanto alias Yanto alias Cerut (48) warga Desa Bence Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Kapolres Mojokerto AKBP Dany Alexander mengungkapkan uang hasil kejahatan dibagi bertiga. Dari pembagian uang itu, pelaku Husin dipergunakan untuk membuatkan rumah anaknya di daerah Lidah Kulon Surabaya. Tersangka Hariyanto mempergunakan uangnya untuk membeli sepeda motor, membayar hutang, membeli sebidang tanah dan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sedangkan tersangka Angga Ismawahyudi, uang hasil pembagian dipergunakan untuk usaha ternak lele, judi online dan kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Dony Alexander, Selasa (21/7/2020).
Dari ketiga tersangka, barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang tunai, tiga unit sepeda motor sebagai sarana pelaku melakukan aksinya dan hasil kejahatan, satu lembar berita acara jualbeli tanah, HP, serta pakaian pelaku.
“Ketiga pelaku sudah ditahan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Pelaku memecah kaca mobil
Komplotan curat (pencurian dengan pemberatan) itu sudah lima kali melakukan aksi kejahatan pecah kaca mobil, aksi terakhir ketiga pelaku di daerah Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Korbannya YS (40), karyawan PT Daiyang Jaya Abadi asal Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas plastik yang berisi uang sebesar Rp259 juta,” ujar Dony Alexander.
Terungkapnya kasus itu setelah ada laporan polisi yang dibuat oleh korban serta berbekal adanya rekaman CCTV yang ada di lokasi, Satreskrim Polres Mojokerto, melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
“Jadi, pelaku sebelumnya terlebih dahulu menentukan korban dengan cara melakukan survei lokasi dan mengidentifikasi korban yang keluar dari Bank dengan membawa tas plastik diduga berisi uang. Saat korban lengah meninggalkan barang barang di mobil, pelaku langsung melakukan aksinya,” tuturnya.
Ketiga Pelaku Residivis
Ketiga komplotan bandit jalanan itu merupakan residivis kasus serupa. Ketiganya sudah berkoordinasi sebelum beraksi sehingga dalam menjalankan aksinya mereka selalu berjalan mulus.
“Tersangka juga pernah melakukan perbuatannya di parkiran pinggir jalan Klinik Mawaddah Ngoro Mojokerto di tahun 2015 dan di wilayah Gempol Pasuruan pada Juli tahun 2020,” pungkasnya.
Editor: Hafid