Polda Jatim Bekuk Bandar Narkoba di Jakarta, Sabu 5,3 Kg Dibungkus Teh

(Jurnaljatim.com) – Ditresnarkoba membekuk seorang bandar jenis sabu-sabu. Tersangka Hari Junanto (43) Simo Kalangan, Sukomanunggal, Kota Surabaya ditangkap polisi di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur dengan sabu seberat 5,3 kg siap edar.

“Dari tersangka HJ ini kita berhasil mengamankan jenis sabu seberat 5,3 kg,” ujar , Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Selasa (7/7/2020).

Cornelis mengungkapkan penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polda . Sebelumnya, polisi telah menangkap pengedar, Dio Anggriawan.

“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan,” kata tiga balok melati emas tersebut.

Untuk mengelabui polisi, barang haram itu dibungkus menggunakan kemasan Teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea. Terdiri dari lima bungkus.

Tak hanya menangkap tersangka dan mengamankan lima kantong sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu nopol B 1627 UKD, satu unit handphone (HP), dan uang tunai sebesar Rp935 ribu.

“Tersangka terjerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjar,” tandasnya.


Editor: Azriel