NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Polisi membekuk Pungki Yulianto Catur Prasetyo (22) terduga pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor). Saat ditangkap, pekerja serabutan di Nganjuk itu kedapatan tengah mengedarkan pil berlogo Y kepada rekannya.
Pungki saat itu baru saja menerima uang pembelian pil logo Y sebesar Rp130.000 dari rekannya bernama M Annur Taufiqi Liwaul Haqi alias Pikolo. Pungki langsung digelandang ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan, Pungki ditangkap di rumahnya Dusun Ngeblek, Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk pada Senin (6/7/2020) sekiar pukul 18.30 Wib.
Bermula, tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk membekuk Pungki Yulianto terduga pelaku pencurian motor Yamaha Vixion warna putih nopol B 6108 CTN, bersama Dev alias Kocik, warga Desa Sumberwindu, Kecamatan Berbek.
“Pada saat dilakukan penangkapan, kedapatan okerbaya (obat keras berbahaya) jenis pil berlabel huruf Y. Saat itu, ia bersama temannya Annur alias Pikolo dan Ariandita,” kata Rony.
Ketika dilakukan interograsi, Pungki mengaku telah menerima uang pembelian pil berlogo huruf Y tersebut sebesar Rp130.000 dari Annur alias Pikolo. Akan tetapi, pil itu belum sempat diserahkan oleh Pikolo dan Ariandita karena sudah diamankan oleh petugas Polisi.
Pada saat dilakukan penggeledahan, kedapatan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi pil berlogo huruf Y sebanyak 2 butir yang dibuang di bawah kursi ruang tamu, 4 plastik klip berisi pil berlogo huruf Y masing-masing sebanyak 100 butir.
Dan 1 plastik klip berisi pil berlogo huruf Y sebanyak 90 butir, 1 plastik klip berisi pil berlogo huruf Y sebanyak 9 butir serta 2 bendel plastik klip yang semuanya dimasukkan kedalam plastik yang simpan ditumpukan kayu di belakang rumah.
Rony mengatakan daro keterangan Pungki, pil terlarang itu didapat dari Sutrisno warga Dusun Ngeblek, Desa Kecubung Kecamatan Pace. Sutrisno saat ini DPO dan kasus Okerbaya itu dalam penanganan Satrenarkoba untuk dikembangkan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dikenakan dengan pasal 197 Jo pasal 196 Undang undang Republik Indonesia Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Azriel