KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Unit Resmob Satreskrim Polresta Kediri melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Pelaku dua remaja yang masih berstatus sebagai pelajar.
Ialah MYF (18) warga Desa Mekisi dan YCRK (19) warga Purwoasri. Keduanya asal Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa timur. Keduanya ditangkap setelah ada laporan dari korbannya Nov (21), mahasiswi asal Dusun Jabon, RT 02 RW 08, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada 2 Juli 2020.
“Kedua pelaku ditangkap unit Resmob di rumahnya masing-masing pada pada Senin (6/7/2020) jam 23.55 Wib,” kata AKP Kamsudi, Kasubbaghumas Polresta Kediri, Selasa (7/7/2020).
Kamsudi mengungkapkan, awalnya Terlapor (pelaku) menghubungi korban via nomor Whatsapp (WA) yang didapat dari akun instagram korban. Selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu untuk diajak foto endorse kaos. Korban lalu mengajak ke warung Bu Yuni Dermaga Brantas, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sementara teman pelaku pergi untuk mengambil kamera dan kaos.
“Kemudian pelaku meminjam Handphone (HP) korban untuk menghubungi temannya lalu dikembalikan kepada korban. Setelah itu, korban tidak sadarkan diri dan beberapa saat kemudian sesudah sadarkan diri telah diketahui bahwa barang korban di dalam warung hilang,” ujarnya.
Barang yang hilang itu berupa HP Oppo A3S warna merah dan uang sebesar Rp200.000. Disaat itu, pelaku beserta temannya juga tidak ada di lokasi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3.200.000 dan melaporkan ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan itu, kata Kamsudi, unit resmob melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas yang diduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah dipastikan keberadaan yang diduga pelaku MYF, selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya.
“Kemudian dilakukan interogasi bahwa sesuai keterangannya, MYF melakukan pencurian dengan temannya YCRK dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan di rumahnya,” jelasnya.
Lalu dilakukan pengembangan bahwa HP itu sudah dijual dan pembelinya seseorang berinisial AD (20) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Selanjutnya MYF dan YCRK diamankan beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polres Kediri Kota.
“Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. Untuk barang bukti yang diamankan HP Oppo beserta dusbok dan celana korbang yang digunakan di TKP,” pungkasnya.
Editor: Z. Arifin