NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Seorang pria bernama Adi Wibowo (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah termasuk Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
“Tersangka Adi merupakan warga Jalan Kelurahan, Dusun Guwo, Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Kesehariannya, yang bersangkutan bekerja sebagai wiraswasta kernet mobil ekspedisi,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara dikonfirmasi Kamis (30/7/2020).
Penangkapan Adi bermula saat pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah tersebut. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan membawa dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Rony menjelaskan, dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,23 gram; 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu; seperangkat alat isap sabu serta 1 buah Handphone. Barang bukti itu tergeletak di lantai kamar.
“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut pesanan dari Dwi warga Baron Nganjuk yang didapat membeli dari Kampret asal Kecamatan Gempol Kabupaten Sidoarjo dengan cara diranjau. Mereka (Dwi dan Kampret) masuk DPO,” ujarnya.
Rony menambahan, penyidik Satresnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara untuk tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Azriel