NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Karyawan KSP (Koperasi Simpan Pinjam), Muh Syaifuddin alias Jembluk (26) dibekuk polisi saat melakukan transaksi narkoba di rumahnya Dusun Sembung, RT 003 RW 013, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Dari pelaku, diamankan ribuan butir pil dobel L.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan, pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba pada Sabtu (25/7/2020) jam 20.00 Wib. Awalnya, anggota mendapat informasi adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.
Saat digerebek, karyawan koperasi itu bersama tiga temannya yakni Dwi Handoki dan Handoko warga Dusun Sembung, desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot serta Abdul Karim warga Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Nganjuk. Mereka diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
“Di lokasi kejadian, pelaku bersama tiga temannya. Diduga baru saja melakukan transaksi pil koplo,” kata Rony, Minggu (26/7/2020).
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Dwi Handoko, ditemukan 1 plastik berisi 8 butir pil dobel L yang disimpan di dalam saku jaket depan. Sementara pada Handoko ditemukan 1 plastik berisi 40 butir pil dobel L yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan. Dan di Abdul Karim ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi 28 butir pil dobel L yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan.
“Menurut keterangan mereka bertiga mendapatkan pil dobel L tersebut dari Muh Syaifuddin,” jelas Rony.
Simpan 1.418 buti pil dobel L
Saat Syaifuddin digeledah, polisi menemukan 253 pil dobel L yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di dalam saku jaket depan sebelah kiri dan uang hasil penjualan sebesar Rp220.000 yang disimpan di dalam saku belakang sebelah kiri serta 1 buah HP Nokia yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar, pelaku masih menyimpan pil dobel L sebanyak 1.418 butir yang dibungkus kresek warna hitam dan dimasukan di dalam tas,” ujarnya
Rony mengugkapkan, ketika Syaifuddin diinterogasi, mengaku mendapatkan pil perusak otak itu dari Kepis warga asal Dusun Sekaran, Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Saat ini, Kepis ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini Muh Syaifuddin mendekam di sel tahanan. Pria lulusan SMK itu dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Hafid