Dua Pelaku Narkoba Asal Kediri Dibekuk Polres Nganjuk

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika asal Purwoasri, , Jawa timur diringkus opsnal Satresnarkoba Nganjuk. Pelaku Muhammad Masrur Huda (21) asal Desa Purwodadi dan Rudi Setiawan (34) warga Desa Muneng.

yang diperoleh Jurnaljatim.com, awalnya menangkap Masrur di SPBU (pom bensin) Desa Ngelawak, Kecamatan Kertosono. Pada saat pada saat diamankan di atas suzuki satria FU dan dilakukan penggeledahan, kedapatan memiliki 1 plastik berisi dengan berat 0,54 gram beserta bungkusnya.

“Sabu itu dimasukan di dalam bekas bungkus yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan dan 1 buah HP merk vivo,” kata Iptu Rony Yunimantara, Kasubbaghumas Polres Nganjuk, dikonfirmasi Jumat (31/7/2020).

Setelah dilakukan interogasi, pengangguran itu mbngaku mendapat sabu drai Rudi Setiawan. Dari pengakuan itu, anggota lalu mnangekap Rudi di gudang penetasan ayam Desa Purwodadi, Kecamatan Purwoasri.

“Barang bukti yang diamankan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,03 gram beserta bungkusnya yang masing dimasukan plastik klip dan dimasukan didalam bekas bungkus rokok disimpan di bawah mesin penetasan ayam,” terangnya.

Selain itu, kata Rony, petugas juga mengamankan 1 buah HP merk Asus, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah alat isap berupa botol bekas.

Dihadapan polisi, karyawan peternak ayama tersebut mengaku mendapatkan sabu dari Beni asal Dusun Morodeso, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwoasri. Pada saat dilakukan penangkapan Beni bisa melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

“Kedua pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.


Editor: Hafid