KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Apes, pria Kediri ketahuan polisi saat ambil barang diduga narkotika jenis sabu yang diranjau. Dafit Dwi Prasetyo alias Bilox (37) warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri langsung diamankan anggota unit reskrim Polsek Pesantren Polresta Kediri.
Saat itu, anggota opsnal unit reskrim sedang melakukan patroli di Jalan Raya depan Terminal Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa (7/7/2020). Korps seragam coklat itu mendapati gerak-gerak seorang pria yang mencurigakan.
“Laki-laki itu berada di tepi Jalan Raya. Personel segera menanyakan identitas dan melakukan pemeriksaan,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Kamis (9/7/2020).
Ketika diinterogasi lebih lanjut, pria bertato yang tak lain adalah Bilox mengaku akan mengambil ranjauan sabu-sabu. Personel pun segera menggeledah Bilox dan menemukan satu bungkus kosong minuman saset capucino yang di dalamnya berisi bungkusan tisu.
“Setelah dibuka, tisu itu ada plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 4,83 gram,” ujar Kamsudi.
Bilox dan barang bukti lalu dibawa ke kantor Polsek Pesantren untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa di rumahnya masih ada paket sabu. Di rumah pelaku, polisi menemukan satu timbangan elektrik dan satu plastik klip berisi 0,39 gram sabu.
Selain itu, personel juga menyita satu sendok terbuat dari sedotan warna putih, empat buah sedotan warna putih, dan dua buah pipet kaca.
“Jumlah total sabu-sabu yang kami sita ada 5,22 gram. Pelaku juga menjalani tes urine di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Kediri,” imbuhnya.
Bilox saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pesantren untuk pengembangan. Atas tindakannya, ia diduga melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Hafid