KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Tampaknya instruksi pemerintah kepada pengusaha tempat hiburan karaoke di Kota Kediri, Jawa Timur untuk menghentikan sementara tempat usahanya di masa pandemi COVID-19 tidak ditanggapi serius. Pasalnya, masih ditemukan tempat hiburan yang masih beroperasi.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, dari pemantauan dan pengendalian kegiatan tempat hiburan malam yang dilakukan aparat penegak perda di sejumlah lokasi tempat hiburan, ditemukan satu tempat hiburan yang masih membuka jasa hiburan karaoke.
“Saat ini sudah ada 7 tempat hiburan kafe karaoke yang kita monitoring. Didapati satu tmepat hiburan yang masih beroperasi yakni kafe karaoke flamboyan di jalan Sultan Agung, Kota Kediri. Sementara lainnya sudah tertib untuk tidak membuka karaoke di tempatnya,” ujarnya Nur Khamid, Senin malam (15/6/2020).
Nur Khamid membeberkan, saat didatangi petugas, tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi itu ngeyel dan bersikukuh tetap beroperasi. Padahal, Di perwali nomer 16 tahun 2020 tentang pengendalian tempat hiburan dan Perdagangan. Dalam rangka mempercepat penanganan COVID 19.
“Disebutkan tempat hiburan malam karaoke dan lain-lain, Tutup sementara menunggu pemberitahuan lebih lanjut,” imbuh dia kepada Jurnaljatim.com.
Ia menambahkan, untuk sementara waktu ini pihaknya merumuskan surat teguran kepada pengusaha hiburan sesuai amanat perwali dan memberikan sanksi berupa pembubaran dan penutupan.
“Disuruh tutup dan buka sampai batas yang ditentukan pemberitahuan. Dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Namun jika masih saja membandel, akan kami berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya mengakhiri.
Editor: Hafid