Tak Patuh, Happy Karaoke Tuban Dibubarkan Polisi

TUBAN (Jurnaljatim.com) – Di tengah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, justru pihak pengelola Happy Karaoke nekat membuka usahanya, Senin malam (1/6/2020). Polisi pun membubarkan paksa beroperasinya tempat hiburan malam tersebut.

Selain itu, sejumlah tamu yang sedang asyik karaoke juga langsung diamankan di mapolsek setempat untuk dimintai keterangan dan pendataan identitas. Kemudian, mereka diperbolehkan pulang dan diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita bubarkan semalam dan (pengunjung karaoke, red) sudah di pulangkan tadi pagi,” kata AKP Rukimin Kapolsek Jenu, Polres Tuban, Selasa, (2/6/2020).

Aktivitas Happy Karaoke dibubarkan karena muncul laporan dari masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang nekat beroperasi di tengah wabah virus corona.

Padahal, Bupati Tuban Fathul Huda telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh aktivitas karaoke untuk tutup sementara. Hal itu sebagai bentuk kewaspadaan dan pencegahan terhadap penyebaran virus corona.

Selanjutnya, pemilik karaoke tersebut juga telah diminta keterangan dan diperingatkan. Tujuannya, supaya tempat karaoke itu tidak lagi beroperasi selama wabah virus corona belum berakhir atau menunggu kebijakan pemerintah lebih lanjut.

“Kita peringatkan pemilik karaoke, sambil menunggu anjuran pemerintah Tuban khususnya,” jelasnya Rukimin.

Sementara itu, Camat Jenu Moh. Maftuchin Reza, masih belum mau memberikan keterangan terkait insident tersebut. Ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp juga belum dibalas hanya sebatas dibaca.


Editor: Azriel