Sekdes Magetan Curi Uang Kotak Amal di Ngawi Untuk Bayar Hutang

NGAWI () – Eka Candra Utama (34), diamankan karena kepergok mencuri di dalam kotak amal musala di Padas, Kabupaten Ngawi. Pria asal Dusun Batokan, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten itu telah diserahkan ke polisi dan mendekam di sel .

“Kejadian Jumat (12/6/2020). Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku telah kita tahan,” kata AKP Juwahir, Kapolsek Padas Ngawi, dikonfirmasi Sabtu (13/6/2020).

Informasi yang diperoleh, pelaku merupakan seorang aparatur pemerintahan desa yang menjabat sebagai (Sekdes) di salah satu desa di Kabupaten Magetan. Alasan Dia nekat mencuri uang di kotak amal karena terlilit hutang.

“Pengakuannya begitu, uang digunakan untuk membayar hutang,” kata Juwahir.

Menurut Juwahir, aksi pelaku diketahui warga bernama Amir Syaifudin. Pelaku mencongkel kotak amal di musala Al Ihsan, di dusun Padas, Desa Padas, Kecamatan Padas. Pelaku berhasil mengambil uang di dalam kotak amal sebesar Rp54.000.

“Amir syaifudin hendak ke kamar mandi dan mendapati orang yang tidak dikenal mengutak utik kunci kotak amal, setelah didekati melihat tangan kiri pelaku mengengam uang dan tangan kanan pelaku membawa segepok kunci,” jelasnya.

Karena curiga, Amir syamsudin memanggil warga lainnya dan mengamankan orang yang diduga pelaku tersebut. Disekitar TKP, juga ditemukan sepeda Honda Astrea Grand nopol AE 2941 NP beserta kunci kontaknya. Setelah itu, pelaku beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Padas.

“Pada pelaku ditemukan uang sebesar Rp54.000 dan kunci gembok berbagai jenis, seutas kawat dengan tali karet,” tandasnya.

“Pelaku mengaku mempersiapkan 22 kunci gembok dari rumah dan digunakan untuk membuka paksa atau merusak kunci gembok dengan kunci tersebut,” tuturnya.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok kotak amal dengan mengunakan kunci palsu lalu setelah berhasil dibuka tangan kanan memasukkan kedalam kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp54.000 dengan maksud akan dimiliki untuk membayar hutang,” sambung Juwahir menjelaskan.

Polisi menduga, pelaku juga melakukan pencurian di tempat lain. Namun kasus itu masih dikembangkan. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 5 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)


Editor: Hafid