Sehari, Polres Nganjuk Bekuk 5 Pelaku Narkoba Jaringan Lapas Madiun

(Jurnaljatim.com) – Lima orang pelaku Narkoba diringkus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Mereka ditangkap di hari yang sama beserta barang buktinya pada Sabtu (6/6/20) dengan tempat yang berbeda. Satu dari lima pelaku seorang perempuan ibu rumah tangga.

Masing-masing kelima pelaku yakni Budi Purwanto (44), ; April Riyanto (35), bangunan; Purwanto (44), marketing; Herry Fran Sigit Mardjianto (40), kuli bangunan, dan perempuan Nunik Panca Wahyu (56), mengurus rumah tangga. Kelimanya warga Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

“Pengungkapan kasus narkoba ini atas laporan masyarakat yang marak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” kata Iptu Rony Yunimantara, Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Minggu (7/6/2020).

Awalnya, tim Rajawali mengamankan tersangka Budi Purwanto di dalam rumahnya jalan Mayjen Sungkono, Desa Sengkut Kecamatan Berbek. Saat itu, Budi sedang mengisap sabu di ruang tamu rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip berisi yang masih ada sisa sabu berat kotor 0,21 gram, seperangkat alat isapnya.

“Saat diinterograsi, Budi mengaku sabu tersebut saat itu dikonsumsi bersama temanya Sudi alamat Rejoso Kabupate Nganjuk yang saat ini dalam pengejaran (),” jelas Rony.

Lima pelaku narkoba yang ditangkap Polres Nganjuk/Dok. Jurnaljatim.com

Budi juga mengaku sabu diperoleh dengan cara menyuruh Nunik mengambil yang dititipkan pada April. Sabu itu didapatkan dengan cara membeli dari Wawan asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Belakangan diketahui jika Wawan seorang Napi yang mendekam di Lapas Madiun. Polisi lalu menciduk April di rumahnya. Dari hasil interogasi, April mengaku menjual Sabu ke Purwanto. Tidak lama kemudian Purwanto dibekuk.

“Tersangka Purwanto mengaku sabu telah diserahkan kepada Herry di Perumnas Ngrawan. Lalu dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Herry,” imbuhnya.

“Untuk pengakuan Herry, sabu-sabu akan dikonsumsi sendiri,” sambung Iptu Rony Yunimantara.

Jumlah total bari tiga tersangka Budi, April dan Purwanto, sabu dengan berat kotor 6,3 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan alat isap (bong) dan sejumlah milik tersangka.

Atas tindakannya, para tersangka dikebakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 131 Undang-undang Republik Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Hafid