KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Seorang pria berinisial ISW (38) meringkuk di sel tahanan Polresta Kediri akibat perbuatan bejatnya menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. ISW diciduk di rumahnya di salah satu Kelurahan di Kecamatan Mojoroto, Kotoa Kediri.
Informasi yang dihimpun, kelakuan tak senonoh dari ayah tiri itu terbongkar ketika korban memberanikan diri berbicara kepada kakak kandungnya OGS (29), bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polresta Kediri.
“Selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Kediri terkait tindak kejahatan persetubuhan yang dialami korban,” ujar Kasatreskrim Polresta Kediri AKP I Gusti Ananta, Sabtu (13/6/2020).
Setelah personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Kediri menyelidiki perkara tersebut, selanjutnya unit PPA mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Kemudian pada Sabtu (13/6/2020) pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan.
I Gusti Ananta mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan personel Unit PPA, korban tidak lain adalah anak tiri dari ISW. Sehari-hari tinggal satu rumah dengan ibu kandungnya dan ISW di salah satu kelurahan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Terakhir, pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tidur di dalam kamar rumahnya, dia digauli oleh pelaku.
“Saat korban tidur di dalam kamar rumahnya, telah disetubuhi oleh pelaku dan perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali sejak korban duduk di bangku SD (Sekolah Dasar) kelas 6 hingga sekarang,”imbuhnya.
Pada saat perbuatan terlarang tersebut dilakukan, lanjut I Gusti, ibu korban sedang berada dapur untuk memasak. Bertahun-tahun menjadi budak seks ayah tirinya, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perilaku ayah tirinya kepada saudaranya.
“Untuk pelaku saat ini masih berada di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (*/)
Editor: Hafid