KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Pemuda bernama Yoga Adi Prasetyo (27) diciduk Polsek Ngadiluwih Kediri di rumahnya di Dusun Trate, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Pemuda itu kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika sabu seberat 2,14 gram.
“Ditangkap unit reskrim beserta barang buktinya pada Rabu (10/6/2020) jam 19.00 Wib di sebuah rumah di Dusun Trate, Desa Banjarejo,” kata Kapolsek Ngadiluwih, AKP Mukhlason, Sabtu malam (13/6/2020).
Penangkapan Yoga merupakan tindaklanjut informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati identitas pelaku yang diduga selama ini menjadi pengedar sekaligus penikmat kristal haram.
“Awalnya ada informasi tentang peredaran narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” terang mantan Kapolsek Gampengrejp tersebut.
Dalam penggeledahan rumah, polisi menemukan barang bukti kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,91 gram dan didalam klip plastik seberat 0,23 gram. Petugas juga mengamankan 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan.
“Juga diamankan 1 buah korek api gas, 2 buah klip plastik kosong, 1 alat isap sabu-sabu berupa botol yang terdapat dua lobang sedotan,” imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Hafid