NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo diringkus anggota Polsek Berbek, Polres Nganjuk, Sabtu (6/6/2020). Penangkapan itu dilakukan saat kepolisian setempat mengecek laporan masyarakat tentang gerombolan anak muda yang sering pesta minuman keras.
“Tersangka Adi Prasetyo (25) warga Desa Bendungrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk,” kaat Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara kepada Jurnaljatim.com, Minggu sore (7/6/2020).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat saat anggota melaksanakan giat patroli kewilayahan di Desa Bendungrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
“Masyarakat resah, bahwa di jalan pertengahan sawah jurusan Bendungrejo Kecamatan Berbek – Ngepeh Kecamatan Loceret sering digunakan anak-anak muda bergerombol sambil melakukan minuman keras dan juga mengendarkan pil jenis doubel L,” kata Rony.
Pil koplo dibuang ke sawah
Kemudian, patroli 082 Berbek melakukan pengecekan informasi tersebut ke lokasi, dan ternyata benar. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan penggeledahan terhadap anak muda yang bergerombol tersebut. Saat diperiksa, petugas mengetahui salah satu di antara mereka membuang barang di tepi sawah.
“Setelah dilakukan pencarian dan pengecekan, ternyata pil dobel L yang dimasukan bekas bungkus rokok dan 3 klip plastik kecil juga berisi pil dobel L,” jelas Rony.
Petugas lalu mengintrograsi mereka, dan diakui pil perusak otak tersebut milik Adi Prasetyo. Jumlahnya saat itu 105 butir. Menurut keterangan Adi, obat keras berbahaya (Okerbaya) itu sudah diedarkan atau diberikan pada temannya Andik Zainudin (26), Amat (21), Moh Nur Indra (25), dan Alvian Dwi Cahya (19) dengan masing-masing sebanyak 1 butir.
Setelah itu, kata Iptu Rony, dilakukan penggeledahan di rumah Adi dan ditemukan pil dobel L yang disimpan di bawah lemari yang dibungkus plastik kresek warna hitam sebanyak 25 butir. Adi kemudian dibawa ke Polsek Berbek untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, Adi mengaku mendapatkan pil koplo dari Ardat warga Dusun Bonggah Kelurahan Ploso Kabupaten Nganjuk. Ardat saat ini DPO,” tegasnya.
Rony menambahkan, dari pengungkapan kasus itu, total barang bukti yang diamankan 130 butir pil dobel L. Saat ini masih terus dikembangkan untuk menangkap jaringan di atasnya. Akibat perbuatannya, pelaku Adi dikenakan Pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Hafid