Lima Remaja Pesta Miras di Area Taman Sekartaji Diamankan Satpol PP

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Lima remaja diamankan aparat penegak Perda , Jawa Timur (Jatim), karena menggelar pesta keras () di tengah virus (COVID-19), Senin malam (14/6/2020).

“Menindak tegas kepada kumpulan muda-mudi yang kedapatan sedang pesta ,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum , Senin pagi (15/6/2020).

Saat itu petugas piket sedang antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pencegahan penyebaran virus corona diseputar wilayah perkotaan.

Kemudian, petugas Satpol PP menerima aduan masyarakat (Dumas) sekitar pukul 00.01 WIB dini hari di area taman Sekartaji, Kota Kediri. Sejumlah petugas lalu mendatangi dan mengamankan muda mudi tersebut.

“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miras. Lalu mereka kita amankan ke Mako Satpol PP,” katanya.

Nur Khamid mengatakan, kelima remaja yang ditangkap yakni, DSP (16), AHR (17); AGR (17) dan KK (21) Keempatnya Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto. Satu lagi NAC, warga Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri.

“Kita data dan berikan pembinaan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, diserahkan pada keluarganya untuk pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.


Editor: Azriel