KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Lima remaja diamankan aparat penegak Perda Satpol PP Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), karena menggelar pesta minuman keras (miras) di tengah pandemi virus corona (COVID-19), Senin malam (14/6/2020).
“Menindak tegas kepada kumpulan muda-mudi yang kedapatan sedang pesta minuman keras,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Senin pagi (15/6/2020).
Saat itu petugas piket sedang patroli antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pencegahan penyebaran virus corona diseputar wilayah perkotaan.
Kemudian, petugas Satpol PP menerima aduan masyarakat (Dumas) sekitar pukul 00.01 WIB dini hari di area taman Sekartaji, Kota Kediri. Sejumlah petugas lalu mendatangi dan mengamankan muda mudi tersebut.
“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miras. Lalu mereka kita amankan ke Mako Satpol PP,” katanya.
Nur Khamid mengatakan, kelima remaja yang ditangkap yakni, DSP (16), AHR (17); AGR (17) dan KK (21) Keempatnya warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto. Satu lagi NAC, warga Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri.
“Kita data dan berikan pembinaan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, diserahkan pada keluarganya untuk pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Azriel